Selasa, 21 Juni 2016

Pengacara perceraian hub nina 083813649239

Tidak ada pernikahan yang bercita-cita bercerai . Masalah perceraian adalah hal yang kerap terjadi di masyarakat ... Bukan hanya terjadi di dunia artis tetapi juga pada masyarakat biasa. Butuh pengacara di Jakarta maupun luar kota hub nina 083813649239 kasus perceraian ,pidana , perdata maupun hukum lainnya.
Penyebab perceraian :
1. Perselingkuhan
     Tidak ada suami ataupun istri yang menginginkan suami atau istrinya selingkuh .
2. Sering bertengkar
3. Ekonomi yang tidak tercukupi
4. Mertua ikut campur dalam berumah tangga
5. Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa kita kenal dengan KDRT.
6. Dan alasan lainnya

Anda butuh pengacara hub nina 083813649239 .

Jumat, 03 Juni 2016

jangan bayar kartu kredit atau KTA jika tidak mampu

Hub Nina 083813649239


JANGAN BAYAR KARTU KREDIT JIKA TIDAK MAMPU (Penting gaan buat pemegang CC) 
Dari hasil investigasi pengalaman di perbankan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa : 

1.Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb. 

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta. 

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. 

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank

5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua 
kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi 
cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master. 

6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya. 

7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang 
boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam 
sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan 
persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan 
berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah 
memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih 
tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. 
Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database 
pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan 
ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang 
tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi 
besar diawal terhadap terjadinya kredit macet. 

9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang 
membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, 
kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah 
tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak 
pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt 
col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak 
tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena
 bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah 
berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., 
sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan 
dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan 
selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah
 hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu 
tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. 
dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas 
buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak ada 
pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan 
terhadap rakyat yang sudah tidak mampu. (Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti 
juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia 
dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet 
tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak
disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt 
collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan 
sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya 
banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan 
zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat bisa makmur kalo 
begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja… Tulisan ini titipan teman Eko Budiyananto S.Sos. Kriminolog -UI *** Kenapapostingan di atas harus saya angkat kepermukaan? Karena ditantang 
oleh seseorang, sebutlah namanya ibu Melly,yang sedang melakukan konsultasi ke saya yang terkait 
dengan Solusi Kartu Kredit, BI Checking dan Mediasi Perbankan.

1.Yang mengikat hubungan hukum antara bank dengan Nasabah adalah Perjanjian Kreditnya. Jadi ga 
usah terlalu jauhlah dengan membicarakan Undang-undang segala. Sepanjang isi perjanjiannya syah, 
sesuai kriteria-kriteria syahnya sebuah perjanjian itu sudah cukup sebagai alat bukti. Misalnya, saya 
sepakat dengan seseorang, lalu dibuatkan semacam surat perjanjian. Karena satu dan lain hal salah 
satu pihak wanprestasi, itu sudah cukup sebagai alat bukti apabila permasalahannya harus diselesaikan 
secara hukum Pertanyaan mendasar aja. Emang orang bank orang bodoh semua? mencairkan dana 
hingga trilyunan rupiah tanpa dasar hukum yang kuat? Dalam hal, pihak bank enggan menyelesaikan 
wan prestasi nasabah secara hukum hanya karena jumlahnya tidak terlalu material, prosesnya 
berkepanjangan sehingga bisa lebih besar pasak daripada tiang, dan yang paling penting adalah 
menjaga reputasi. Bayangkan kalau dalam satu bank ada 1000 nasabah yang macet, lalu mereka 
memperkarakan semua, tentu akan menghancurkan reputasi mereka secara terbuka. Maka itulah sedari 
awal sudah saya sebutkan, sebisa mungkin pihak bank tidak akan memperkarakan nasabahnya melallui 
pengadilan. (dalam email-email sebelumnya, ibu Melly ini selalu mempertanyakan kenapa pihak Bank 
tidak membawa penyelesaian kredit KTA nya yang macet ke pengadilan

hub nina 083813649239

Selasa, 31 Mei 2016

Tutupkartukredit: Solusi penutupan kartu kredit atau KTA

Tutupkartukredit: Solusi penutupan kartu kredit atau KTA

Solusi penutupan kartu kredit atau KTA

Tidak ada masalah tanpa jalan keluarnya begitu pula dengan masalah yg Anda hadapi.
Kami dapat membantu client yang tagihan kartu kredit atau KTA membengkak, dengan
Cara di bebas bayarkan atau diputihkan secara legal. Kantor kami sangat legal .
Info lebih lanjut hub Niena 083813649239 .
Pasti ada solusi penutupan kartu kredit atau KTA . Sehingga Anda tidak perlu pusing kedepannya. Tidak perlu menjual aset berharga Anda untuk membayar KTA atau kartu kredit.
Terima kasih semoga tulisan saya ini membantu Anda dalam menyelesaikan masalah kartu kredit atau KTA ataupun kasus hukum lainnya seperti perceraian ,sengketa dan lain2nya.

Minggu, 29 Mei 2016

atasi masalah kartu kredit atau kta hub Niena 083813649239

pusing dikejar kejar kolektor .... yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA. Atau juga mungkin kehilangan pekerjaannya, ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. tagihan membengkak, bunga naik terus, tagihan ganda, pailit, transaksi yang tidak dilakukan, dll.

Yang paling menyebalkan adalah datangnya Debt Collector ke rumah kamu atau tempat kamu bekerja !!

Jangan khawatir, kami bisa membantu .
serahkan kasus hukum kalian kepada kami dan kami akan menjadi kuasa hukum , secara legal  kami lindungi dan di perbantukan atas masalah yang kalian lagi hadapi saat ini.

Dalam hal ini, syarat-syarat yg harus siapkan :

√ fotocopy KTP
√ fotocopy Kartu Kredit/Kredit Tanpa Anggunan (KTA)
√ fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit)
√ operasional fee (max 20% total tagihan)

Agan akan mendapatkan jaminan:
Surat Kuasa, Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan

∆ rahasia terjamin ∆ 

Untuk lebih jelas nya anda bisa hubungi saya : Niena 083813649239



BKS Law & Firm®
Permata Hijau Jakarta selatan



Untuk yang di luar kota Jakarta , bisa mengirimkan docs via fax / email / kirim lewat kurir (JNE,Tiki,Pos,DHL)


kami memberi perlindungan, bukan teror dan ancaman .

secepatnya anda menghubungi kami, tuntaskan problematika anda !! 

Senin, 23 Mei 2016

Pengertian kartu kredit

Pengertian Kartu KreditKartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit(merchant). 

Manisnya rayuan kartu kredit

Saat berbelanja di supermarket ataupun di mall begitu manisnya rayuan marketing kartu kredit . Saat kita tak sanggup bayar ,karena sesuatu hal datanglah debt collector menagih hutang. Jangan khawatir kami bantu . Info lebih lanjut hub Niena 083813649239

Dikejar-kejar kolektor kartu kredit

Kartu kredit / KTA Anda bermasalah ? 
Tagihan membengkak ??? 
Stress dikejar-kejar kolektor ??? 
Mau tutup di persulit ??? 
Tidak bisa bayar sama sekali ??? 
kami punya solusi .. 
Kami bantu tutup , hapus bunga , pemutihan (dibebas bayarkan) ,
hutang lunas 100%, legalitas terjamin .
 Bantu masalah Anda cepat , tepat, tuntas dan legal . Hub niena 083813649239